Cara dan Alat Pembayaran Internasional
Pelaksanaan transaksi perdagangan luar negeri dapat diatur dengan cara pembayaran berikut.
1. Cash Payment
Pembayaran secara tunai (cash) biasanya dilakukan oleh sksportir yang belum kenal dengan inportir atau kurang percaya akan bonafiditas importir. Cara pembayaran tunai di antaranya dilaksanakan melalui :
2. Wesel Bank atas Unjuk (Bankers Sight Draft) yaitu surat perintah yang dibuat oleh bank domestik yang ditujukan kepada bank korespondennya di negara lain untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada si pembawa surat wesel.
3. Telegraphic Transfer (T/T), yaitu perintah pembayaran yang dikirimkan melalui telegram atau telex dari bank dalam negeri ke bank korespondennya di luar negeri.
4. Open Account
Cara ini merupakan kebalikan dari pembayaran cash. Dengan cara open account, barang telah dikirim kepada importir tanpa disertai surat perintah membayar serta dokumen-dokumen. Pembayaran dilakukan setelah beberapa waktu atau terserah kebijakan importir. Dengan cara itu, risiko sebagian besar ditanggung eksportir. Misalnya, eksportir harus mempunyai banyak modal dan apabila pembayaran akan dilakukan dengan mata uang asing maka risiko perubahan kurs menjadi tanggungannya.
5. Letter of Credit
L/C (Letter of Credit) adalah sebuah instrumen yang dikeluarkan oleh bank atas nama salah satu nasabahnya, yang menguasakan seseorang atau sebuah perusahaan penerima instrumen tersebut menarik wesel atas bank yang bersangkutan atau atas salah satu bank korespondennya, berdasarkan kondisi-kondisi yang tercantum pada instrumen itu. Eksportir terjamin akan pembayarannya bila ia memenuhi persyaratan yang diminta oleh importir, demikian pula importir.
6. Commercial Bills of Exchange
Commercial bills of exchange yang sering disebut juga wesel (draft) atau trade bills, adalah surat yang ditulis oleh penjual yang berisi perintah kepada pembeli untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu di masa datang. Surat perintah semacam itu sering disebut wesel.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar